News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cara dan Persyaratan Mengurus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Corona

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Cara Urus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Berikut Tribunnews sajikan cara urus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19.

Diketahui sebelumnya SIKM diurus secara online atau daring melalui website corona.jakarta.go.id.

Adapun cara urus SIKM sebagai berikut:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).

3. Persiapkan berkas persyaratan.

4. Isi formulir permohonan.

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.

6. Cetak dokumen.

Persyaratan

Domisili Jakarta

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini