News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Malam Nanti, Satpol PP DKI Gelar Operasi Besar-besaran Sasar Kerumunan dan Pasar Malam

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat berbelanja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020). Pedagang kembali meramaikan pasar Tanah Abang, saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang penutupan sementara Pasar Tanah Abang hingga 22 Mei 2020 untuk mengurangi kerumunan orang di ruang publik guna mencegah penyebaran COVID-19.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai Jumat (22/5/2020) malam bakal menggelar operasi besar- besaran menyasar pasar malam dan kerumunan.

Operasi skala besar ini akan digelar serentak di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Terdiri dari Satpol PP tingkat kelurahan hingga tingkat provinsi, dengan membawa kendaraan roda dua dan roda empat.

Giat ini akan dimulai pukul 19.00 WIB, Jumat malam nanti.

Baca: Update Covid-19 di Indonesia 22 Mei: 20.796 Positif Corona, 1.326 Meninggal, dan 5.057 Sembuh

"Nanti malam akan ada kegiatan operasi skala besar di masing-masing kota, secara serentak nanti malam 19.00 WIB akan bergerak menertibkan di mana keramaian pasar malam," ungkap Kepala Satpol PP DKI Arifin, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

"Roda empat, roda dua, satpol kelurahan bergabung juga di tingkat kota. Provinsi juga akan bergerak. Ini gabungan besar, jumlah orangnya lebih banyak, kendaraan yang diikut sertakan juga banyak," jelas dia.

Baca: Resep Menu Lebaran: Opor Ayam, Rendang, dan Ketupat, Berikut Cara Mudah Membuatnya

Untuk jumlah personel yang ikut serta, Arifin mengatakan bakal berkoordinasi dengan daerah masing-masing.

Namun sebagai informasi, dalam penegakkan aturan PSBB kemarin, Satpol PP menerjunkan hingga 1.200 personel.

Soal sanksi yang dikenakan bagi pelanggar, ia mengacu pada ketentuan Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Baca: Siapkan dan Lengkapi Syarat Ini Agar Rencana Naik Pesawat Tak Ditolak Petugas

Di antaranya membubarkan kerumunan, sanksi kerja sosial, penyegelan jika itu tempat usaha, dan sanksi denda administrasi.

Arifin menegaskan pembeli maupun penjual yang berkerumun di pasar malam sama-sama kena sanksi.

"Pembubaran, kita bubarkan, kemudian bisa dikenakan denda terhadap mereka yang melakukan usaha kategori yang tidak dikecualikan. Bisa juga dikenakan baik kepada pembeli atau penjualnya, kerja sosial," katanya.

Update Covid-19 di Indonesia 22 Mei

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini