Surat edaran akan mulai diterapkan pada esok hari (15/6/2020), sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan COVID-19.
Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.
“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” tutupnya.
Baca tanpa iklan