News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19, PKS: Bukan Berarti Semua Bebas Kumpulkan Massa

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat menyampaikan interupsi di sela-sela Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, hal itu mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal.

"Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak. Jangan sampai ada euforia yang dapat membuat second wave dari Covid-19," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

Namun, dia melanjutkan, kenyataan di lapangan masih banyak zona merah, bahkan ada yang dianggap zona hitam.

Baca: Tantangan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi: Pemerintah Terlanjur Sampaikan #dirumahsaja

Aboe berharap, protokol kesehatan tetap diterapkan, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang.

"Keberhasilan kita melawan pesebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan kita. Oleh karenanya, dicabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti kita semua bebas mengumpulkan massa," ujarnya.

Habib Aboe juga meminta Polri berkoordinasi dengan para Kepala Daerah dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kebijakan-kebijakan daerah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri. Termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum. Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraab tertib masyarakat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah berlaku selama tiga bulan, akhirnya Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020.

Isi Maklumat Kapolri tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Misalnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.

"Benar surat telegram dalam rangka new normal," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini