Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman, beserta jajaran menerapkan upaya protokol kesehatan setelah seorang pegawai KPU RI terinfeksi virus corona atau Covid-19.
"Kami melakukan dua hal, pendekatan lingkungan dengan cara mendisinfeksi area dan ruangan di KPU dan melakukan tracing orang yang pernah kontak agar melakukan isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan. Termasuk melakukan pemeriksaan kepada pegawai yang satu ruangan dengan yang bersangkutan," kata Arief Budiman pada sesi jumpa pers di kantor KPU RI, Selasa (21/7/2020).
Dia menjelaskan, pihak KPU RI sudah melakukan proses penyemprotan disinfektan ke seluruh area kantor.
Baca: Arief Budiman Konfirmasi Seorang Pegawai di KPU RI Positif Terinfeksi Covid-19
Sementara itu, ruangan kerja seorang pegawai yang terinfeksi Covid-19 itu dilakukan penutupan.
"Jadi, hari ini semua sudah didisinfektan seluruh area gedung. Ruangan sudah ditutup," ujarnya.
Sebagai upaya tindaklanjut pegawai yang terinfeksi Covid-19, pihaknya sudah bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Tim gabungan sudah bekerja untuk menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh ruangan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Pada hari ini penyemprotan seluruh area termasuk ruangan yang bersangkutan. Ruangan yang bersangkutan berada di ujung sebelah kiri dan ruangan dia tidak terkoneksi dengan ruangan lain termasuk gedung. Tidak menggunakan ac central. Penyebaran virus bisa diminimalisir dilokalisir daerah tersebut," tuturnya.
Baca: Ajukan JC, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus PAW Hingga Kecurangan Pilpres
Selain melakukan penyemprotan disinfektan, pihaknya juga melakukan pencarian terhadap pegawai-pegawai lembaga penyelenggara pemilu lainnya yang pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan selama 14 hari terakhir.
"Itu sudah dilakukan tracing untuk pegawai yang berada dalam satu ruangan langsung diperiksa. Karena butuh cepat, dirapid tes dan dinyatakan negatif," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menambahkan pegawai yang terinfeksi Covid-19 itu merupakan pegawai baru yang bekerja sebagai tenaga ahli.
Baca: KPU: Undang-Undang Memperbolehkan Pasangan Calon Tunggal di Pilkada
"Yang bersangkutan baru bekerja 1 Juli dan sampai 16 Juli. Setelah itu, (pegawai,-red) izin bekerja dari rumah. Baru 16 hari menjadi tenaga ahli di kantor KPU," ujarnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus, pihaknya sudah meminta kepada sebagian pegawai bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH)