TRIBUNNEWS.COM - Perkantoran diminta agar menaati arahan penerapan pembagian kerja dua shift.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.
“Pagi jam 07.00 sampai dengan 07.30 dan kembali pada pukul 15.00 sampai dengan 15.30, kemudian kedua shift pada pukul 10.00 sampai dengan 10.30 dan kembali pada pukul 18.00 sampai 18.30,” ujar Doni setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas), Senin (27/72020) dilansir Setkab.go.id.
Jika arahan tersebut dipatuhi, Doni menyampaikan bahwa berarti jumlah karyawan atau pegawai yang berada di kantor itu setengah dari jumlah yang ada.
“Termasuk juga diharapkan seluruh pimpinan, baik Kementerian/Lembaga dan juga swasta, agar mereka yang memiliki risiko rentan untuk tidak dulu diberikan kewajiban ke kantor,” kata Ketua Satgas.
Kelompok rentan yang dimaksud ialah lansia dan penderita komorbid.
Antara lain hepatitis, hipertensi, diabetes, ginjal, kanker, jantung, dan beberapa penyakit pernafasan lainnya.
“Kalau ini bisa kita lakukan berarti kita mampu melindungi sebagian warga, yang kalau data yang kami terima 85% angka kematian itu karena memiliki komorbid,” jelas Doni.
Baca: 59 Kantor di Jakarta Terpapar Covid-19, 375 Orang Positif, Warga Diminta Waspadai Klaster Baru
Klaster Perkantoran
Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan perkantoran kini menjadi salah satu klaster penyumbang kasus corona di Indonesia.
"Sekarang marak perkantoran dimana ada kenaikan kasus dari klaster perkantoran," kata Wiku dilansir Kompas.com, Senin (27/7/2020).
"Selain itu di antaranya pasar, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan, dan acara seminar, mal, perkantoran, dan tempat ibadah," lanjut Wiku.
Wiku pun meminta agar semua pihak bersikap waspada dan patuh terhadap protokol kesehatan.
Para diminta tetap mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.