News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

14 Langkah Mencegah Penyebaran Covid-19 di Kantor

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Awan gelap menyelimuti Kota Jakarta di kawasan perkantoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan perkantoran menjadi klaster baru penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

Kasus yang teridentifikasi yakni sebanyak 459 kasus pada 90 klaster perkantoran hingga pemutakhiran data per 28 Juli 2020.

Baca: Covid-19 Serang Perkantoran, DKI Tutup Sementara 8 Kantor yang Langgar Protokol Kesehatan

Dilansir dari siaran pers Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (30/7/2020), rincian klaster tersebut sebagai yakni kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster dengan 25 kasus.

Kemudian, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster dengan 141 kasus, kantor Polri 1 klaster dengan 4 kasus, BUMN 8 klaster dengan 35 kasus, dan swasta 14 klaster dengan 92 kasus.

Menyikapi situasi tersebut, masyarakat perlu menerapkan protokol kesehatan dengan serius saat bekerja.

Sebab, adanya klaster perkantoran perlu diwaspadai karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah.

Satgas Penanganan Covid-19 pun mengimbau para pekerja melakukan beberapa langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan Covid-19 di perkantoran.

Berikut 14 langkah yang disarankan :

1. Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH.

2. Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor).

3. Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.

4. Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia.

5. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar.

6. Pastikan kantor menerapkan protokol Kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol Kesehatan.

7. Berikan tugas kepada unit K3 - kesehatan keselamatan kerja sebagai tim pengawas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini