(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Adapun fasilitas umum yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan tersebut yakni;
a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan
industri;
b. sekolah /institusi pendidikan lainnya;
c. tempat ibadah;
d. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
e. transportasi umum;
f. kendaraan pribadi;
g. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
h. apotek dan toko obat;