News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Inpres 6/2020, Perusahaan Bisa Ditutup Jika Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa suhu tubuh dan memberikan cairan disinfektan kepada jemaah yang akan melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Kopo Permai 1, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020). Penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 pada pelaksanaan salat Jumat di masjid ini cukup ketat. Setiap jemaah yang akan masuk masjid diperiksa suhu tubuhnya dan diberikan cairan disinfektan untuk membersihkan tangan, harus mengenakan masker, menerapkan jaga jarak aman antar jemaah di dalam masjid, dan bagi jemaah yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat disarankan untuk salat di rumah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;

(4) upaya pengaturan jaga jarak;

(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;

(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan

(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).

Adapun fasilitas umum yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan tersebut yakni; 

a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan
industri; 

b. sekolah /institusi pendidikan lainnya;

c. tempat ibadah;

d. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;

e. transportasi umum;

f. kendaraan pribadi;

g. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;

h. apotek dan toko obat;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini