News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Pencairan Bantuan Pondok Pesantren di Masa Covid-19

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa mengenakan masker saat mengaji di Pesantren An-Nuqthah, Tangerang, Banten, Rabu (17/6/2020). Jelang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa transisi normal baru (new normal), beragam persiapan dan protokol kesehatan di siapkan pihak Pesantren guna mencegah penyebaran Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam dapat mencairkan bantuan di masa Covid-19 di akhir Agustus atau awal September 2020.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak."

"Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat (14/8/2020) dilansir Setkab.go.id.

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.

Waryono menyebut, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag tingkat Provinsi.

Dr. H. Waryono, M.Ag selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui media daring dalam diskusi Gugus Tugas Nasional di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (21/7/2020). (istimewa/ Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

Baca: Pengembangan Pangan Berbasis Pesantren Ciptakan Kemandirian Ekonomi Desa

Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima.

Sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:

1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);

2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);

3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);

4. NPWP lembaga (foto copy);

5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;

6. Membawa stempel pesantren; dan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini