News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen Covid-19 Resmi Dimulai

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Uji Klinis Vaksin Covid-19 mengenakan APD saat akan melakukan proses penyuntikan vaksin kepada relawan di Puskesmas Garuda, Jalan Dadali, Kota Bandung, Jumat (14/8/2020). Penyuntikan vaksin Covid-19 buatan China tersebut serentak dilakukan kepada 100 orang relawan di lima lokasi berbeda di Kota Bandung, yakni di Balai Kesehatan Unpad, Puskesmas Garuda, Puskesmas Sukapakir, Puskesmas Dago, dan Puskesmas Ciumbuleuit. Penyuntikan vaksin dilakukan setelah para relawan menjalani pemeriksaan spesimen usap pada kunjungan pertama dan hasilnya menunjukkan tidak terinfeksi virus corona penyebab Covid-19. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Penderita Covid-19 yang bersedia berpartisipasi atau menjadi subjek uji klinis ini juga harus memenuhi syarat diantaranya, berusia minimal 18 tahun, dalam perawatan dengan derajat sedang mengarah ke berat atau derajat berat, bersedia dirawat minimal selama 14 hari, dan mengikuti prosedur penelitian.

Sebelum memulai uji klinik subjek harus menandatangani formulir persetujuan atas penjelasan ‘informed consent form’. 

Metode Uji Klinik

Pada uji klinik sejumlah 200 ml plasma diberikan sebanyak dua kali dengan selang waktu tiga hari.

Selama uji klinis akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemeriksaan laboratorium dan radiologi, yaitu rontgen paru atau CT Scan.

Selain itu juga dilakukan pemantauan terhadap perubahan kadar virus, perubahan kadar antibody netralisasi, dan perubahan skala perawatan.

Pelaksanaan uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan dilakukan selama 28 hari dengan menempatkan keselamatan pasien yang menjadi subyek sebagai prioritas.

 Selain itu juga, mematuhi protokol penelitian serta prinsip-prinsip Cara Uji Klinik yang Baik ‘Good Clinical Practice’.

Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan COVID-19 ini dilakukan oleh Pusat Litbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Badan Litbangkes bekerjasama dengan Lembaga Eijkman, Kemenristek/BRIN, Palang Merah Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta seluruh rumah sakit yang terlibat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini