News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menristek: Data Varian Baru Covid-19 Tidak Boleh Disembunyikan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Kepala Badan Riset Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya pembagian data temuan varian baru virus corona.

Pembagian data, menurut Bambang, dapat dilakukan lembaga penelitian antar negara atau lintas institusi di dalam negeri.

"Paling penting berbagi data antar negara, maupun antar institusi genom sequencing di Indonesia, dan terakhir LBM Eijkmann," ujar Bambang yang disiarkan channel Youtube BNPB, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Mengaku Terpapar Covid-19, Dewi Perssik Bersyukur Bisa Sembuh, Dua Kali Swab Hasilnya Negatif

Bambang menegaskan tidak boleh ada pihak yang menyembunyikan data mengenai temuan varian baru virus corona.

Terlebih jika temuannya berada di wilayah Indonesia.

Menurutnya, temuan data ini sangat penting untuk mencegah meluasnya varian baru virus corona ini.

Baca juga: Kasus Covid-19 pada Klaster Keluarga Kini Paling Tinggi

"Tidak boleh ada yang disembunyikan, data-data ini penting sekali," ucap Bambang.

Mantan Menteri Keuangan ini mengungkapkan lembaga penelitian di Indonesia telah melakukan pemetaan sebanyak 1000 sampel klinis dari berbagai daerah.

"Harapannya kita bisa memahami pola penyebaran virus dan melihat kemungkinan varian virus apakah sudah ada di Indonesia," kata Bambang.

Perketat Pengawasan Kedatangan Warga dari Inggris, Eropa, dan Australia

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat pengawasan kedatangan warga yang melakukan perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia.

Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.

Keputusan diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini