TRIBUNNEWS.COM - Rapid test antigen kini menjadi syarat yang berlaku bagi para pelaku perjalanan lintas daerah di momen libur natal dan tahun baru.
Sebelumnya di awal pandemi dan momen lebaran 2020, ada syarat rapid test antibodi untuk pelaku perjalanan.
Lantas apa perbedaan rapid test antigen dengan rapid test antibodi maupun PCR?
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto menyebut ketiga tes tersebut memiliki fungsi masing-masing.
Tonang menyebut, rapid test antigen atau juga disebut rapid test antigen-swab ini digunakan untuk mendeteksi protein yang dimiliki virus penyebab Covid-19 di dalam tubuh manusia.
"Antigen ini dipakai dalam situasi kita tidak bisa mengakses tes PCR (Polymerase Chain Reaction)," ungkap Tonang dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Doni Monardo: Angka Kasus Covid-19 Meningkat Usai Liburan Panjang
Rapid test antigen ini dilakukan dengan menggunakan metode usap atau swab.
Sedangkan rapid test antibodi menggunakan metode sampel darah.
"Rapid test antigen bisa menjadi alternatif PCR, misal periksanya susah atau waktu tunggunya lama," ujar Tonang.
Adapun aturan rapid test antigen ini disebut Tonang sudah mulai direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada pertengahan Juni 2020 lalu.
"Lebih tegas lagi muncul lagi rekomendasi pada September, kemudian pada 16 Desember ada guideline dari WHO (untuk menggunakan rapid test antigen)," ungkap Tonang.
Baca juga: Daftar Biaya Rapid Test Antigen, Tes Covid-19 yang Diwajibkan Bagi Penumpang KA Jarak Jauh & Pesawat
Tonang menyebut rapid test antigen memiliki tujuan yang sama dengan tes PCR.
"Tujuannya untuk mengetahui apakah orang itu sedang terinfeksi virus, ada virusnya, dan berpotensi menular," ungkapnya.
Tes PCR, ungkap Tonang, memiliki sensitifitas yang bagus untuk mendeteksi virus.