Sementara itu pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Untuk kegiatan konstruksi, diizinkan untuk beroperasi 100% dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%, tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jelas Benni.
Pamda yang tertera juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment.
Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).
“Pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021,” katanya.
Pemda diminta melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala serta meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Instruksi Mendagri itu juga memuat arahan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota yakni untuk mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.
“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” katanya.
Adapun penegakan hukum dapat melibatkan aparat keamanan yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia.