TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar 23 wilayah di Jawa tengah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, merilis surat edaran kepada bupati dan walikota perihal PPKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Surat edaran tersebut sebagai upaya menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang PPKM.
Surat edaran tertanggal 8 Januari 2021.
Dalam surat edaran itu, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.
PPKM di Jawa Tengah diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.
Baca juga: IBL Wajib Mengikuti Kebijaksanaan Pemerintah Pusat yang Memberlakukan PSBB
Berikut daftar 23 daerah yang dimaksud, dikutip dari laman resmi Humas Jateng:
1. Kota Semarang
2. Kota Salatiga
3. Kabupaten Semarang
4. Kendal
5. Demak
6. Grobogan
7. Banyumas