News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Secara Online di pedulilindungi.id, Cukup dengan Nomor NIK

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis menunjukkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac (CoronaVac) di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021). Cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis via link pedulilindungi.id/cek-nik masukkan NIK.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah secara online di link https://pedulilindungi.id.

Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online tergolong mudah, Anda cukup memasukkan nomor NIK.

Tidak ada syarat apapun untuk mendapatkan vaksin gratis.

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum bisa melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi.

Baca juga: Kemendagri Kerahkan Satpol PP untuk Dukung Program Vaksinasi

Baca juga: Persatuan Afrika Amankan 300 Juta Dosis Vaksin

Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online

Adapun cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis yakni sebagai berikut:

1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.

2. Masukkan nomor NIK.

3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya.

4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.

Kemudian dilengkapi surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini