News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Daftar 52 Zona Merah di Pulau Jawa dan Bali

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Peta Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa, Terbanyak di Jateng Ada 20 Wilayah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) resmi diperpanjang selama 14 hari.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (21/1/2021), PPKM diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Terdapat 7 provinsi yang akan menerapkan kembali PPKM atau PPKM jilid II.

Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dari daerah tersebut, mana saja yang merupakan zona merah?

Berdasarkan data Peta Risiko yang didapat dari laman https://covid19.go.id/peta-risiko, per 17 Januari 2021 terdapat 108 zona merah (risiko tinggi).

Baca juga: Perpanjangan PPKM Dinilai Tepat, Tapi Harus Pikirkan Kompensasi

Jumlah itu melonjak dari pekan sebelumnya, yakni per 10 Januari 2021 terdapat 70 zona merah di Indonesia.

Masih menurut data 17 Januari 2021, daerah di Jawa-Bali yang memiliki zona merah terbanyak adalah Jawa Tengah dengan 21 zona merah.

Baca juga: Pahami Keputusan Pemerintah Perpanjang PPKM, Wagub DKI: Faktanya Kasus Masih Tinggi  

Jawa Tengah menjadi daerah dengan zona merah terbanyak selama beberapa pekan terakhir.

Adapun provinsi yang seluruh daerahnya menjadi zona merah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Namun DIY tidak menerapkan PPKM. DIY menerapkan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). PSTKM di DIY diperpanjang mengikuti perpanjangan PPKM pusat.

Berikut ini zona merah di Jawa dan Bali:

Banten (4 daerah)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini