News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Lebih Dari 2 Ribu WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Coronavirus. Setelah 7 karyawan sebuah pusat grosir di Sleman Yogyakarta positif covid-19, pengunjung lakukan tes rapid massal.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat pertambahan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang sembuh dari covid-19 di luar negeri pada Jumat (22/1/2021).

Lewat Twitter resminya @Kemlu_RI, Kemlu mencatat sudah 2064 WNI yang sembuh dari Covid-19 di luar negeri.

Diantaranya ada WNI yang dinyatakan sembuh di Amerika Serikat, Inggris dan Kazakhstan

Walaupun demikian, jumlah kasus WNI di luar negeri juga terus bertambah hingga mencapai 2.932

"Total WNI terkonfirmasi di luar negeri adalah 2.932," tulis Kemlu lewat sosial media Twitter, Jumat (22/1/2021).

Ada penambahan WNI terkonfirmasi covid-19 tercatat di Inggris, Amerika Serikat dan Bahrain.

Baca juga: Viral Virus Corona Tulari Satu Keluarga Termasuk Anak Balita, Sang Ayah Sampai Terpapar Dua Kali

Baca juga: KBRI Dampingi Kepulangan 48 ABK WNI Kapal China dari Peru

Sementara itu ada 697 WNI yang masih dalam perawatan.

Sedangkan WNI yang meninggal dunia akibat Covid-19 di luar negeri bertambah menjadi 171 orang, termasuk 1 orang WNI yang meninggal di AS.

Badan kesehatan dunia (WHO) telah menyatakan kasus covid-19 sebagai pandemi.

Hingga hari ini, WHO mencatat kasus konfirmasi covid-19 diseluruh dunia telah mencapai lebih dari 95 juta orang.

Amerika Serikat menjadi negara dengan kasus covid-19 terbanyak, yang mencapai lebih dari 24 juta orang.

Disusul India dan Brazil yang masing-masing mencapai 10 juta kasus dan 8,5 juta kasus.

Pemerintah kembali memperpanjang penutupan pintu masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia hingga 25 Januari 2020.

Mengutip Kompas, pengumuman tersebut diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 lewat Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut berlaku mulai Jumat (15/1/2020). Sehingga penutupan pintu bagi WNA yang semula berlaku 1 hingga 14 Januari diperpanjang hingga 25 Januari.

Namun, larangan memasuki Indonesia bagi WNA itu dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia.

WNI tetap dapat kembali ke Indonesia dengan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan Satgas Covid-19 berdasarkan ketentuan addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini