Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi seorang penerima vaksinasi.
Artinya, seseorang harus dalam keadaan sehat sebelum menerima suntikan vaksin.
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan mengungkapkan, vaksinasi merupakan tindakan pencegahan, sehingga memerlukan antibodi yang kuat dari seseorang dalam keadaan sehat.
"Orang sehat yang mempunyai kekebalan dapat terhindar dari penyakit. Apabila penyakit tersebut menyerang seseorang maka tidak fatal, karena itu harus diberikan dalam keadaan yang optimal yaitu orang dalam keadaan sehat," ujarnya dalam webinar Kemenhub RI "Mengapa Perlu Vaksinasi Covid-19", Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Menko PMK: Vaksin Tidak Simsalabim Buat Pandemi Covid-19 Usai
Baca juga: Pengamanan Vaksin Covid-19 dan Privasi Warga Jepang Dikoordinasikan dengan Pemda
Ia melanjutkan, dari kekebalan orang sehat inilah kemudian memberikan perlindungan untuk kelompok yang rentan.
"Sebetulnya kelompok-kelompok itu yang harusnya divaksinasi karena harus dilindungi agar tidak terkena penyakit," kata Hindra.
Meski demikian, kelompok dengan penyakit tertentu juga harus divaksinasi dengan catatan, penyakit pernyerta harus terlebih dahulu dikendalikan.
Misalnya, kalau sakit jantung harus minum obat teratur agar keadaan jantung normal.
"Tentunya obat diminum teratur kontrol ke dokternya.
Sampai diyakinkan dalam keadaan terkendali. Siapa yang menyatakan terkendali ya dokter yang merawat, dokter yang biasa dilakukan kontrol," ungkapnya.
Jika tidak dikendalikan penyakit komorbidnya, dikhawatirkan timbul syok berat atau hipersensitif, yang akan memperburuk kesehatan penerima tersebut.
"Jadi harus hati-hati dan diyakinkan dalam keadaan stabil baru diberikan bukan kontraindikasi. Bukan tidak boleh diberikan tapi penyakitnya harus dikendalikan," jelasnya.
Berikut syarat penerima vaksin yang dikutip Tribunnews.com dari petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Kemenkes RI Juknis Kemenkes RI.