News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dalam 5 Bulan, 172 Kantor dan 599 Restoran di Jakarta Langgar Prokes

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran dilaporkan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam periode 14 September 2020 hingga 4 Februari 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran dilaporkan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam periode 14 September 2020 hingga 4 Februari 2021.

Seluruh perkantoran dan restoran tersebut telah ditindak selama operasi yustisi, berupa penutupan sementara.

"Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (5/2/2021), dikutip dari laman NTMC Polri.

Ratusan perkantoran dan restoran itu ditindak karena melanggar aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Antara lain kapasitas yang berlebihan dan dilanggarnya jam operasional.

Baca juga: Saran Dokter Kandungan dan Ahli Virus, Tunda Kehamilan Dua Bulan Setelah Suntik Vaksin Covid-19

Selain restoran dan perkantoran, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes.

Tercatat, ada 582.481 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditindak.

Kemudian, sebanyak 6.393 orang dikenakan sanksi administratif.

Total denda yang dikumpulkan dari gelaran operasi yustisi tersebut mencapai sekira Rp 1,2 miliar.

Yusri menjelaskan, sebanyak 78.839 orang dikenakan teguran tertulis dan 335.544 orang diberikan teguran lisan.

Kemudian, ada 162.028 orang dikenakan sanksi sosial.

"Sanksi sosial dengan menyapu, pungut sampah, dan ucap Pancasila," tandasnya.

Baca juga: Daftar Negara Teraman di Dunia saat Pandemi Corona, Selandia Baru Ranking 1, Indonesia Nomor Berapa?

Polda Metro Jaya Bagikan Masker

Pembagian masker di Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/2/2021). (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Sementara itu guna mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya bagikan masker hingga berikan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini