News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pasien Penyakit Ginjal Boleh Divaksin Covid

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis Dinas Kesehatan Kota Bandung menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada pekerja/pedagang pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di 23 Paskal Shopping Centre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021). Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan vaksinasi Covid-19 tahap kedua kepada para pekerja dan pedagang di pusat perbelanjaan atau mal yang masuk kategori pelayanan publik, sebagai bentuk konkret dalam menjaga kedinamisan kegiatan perdagangan. Kegiatan vaksinasi Covid-19 tahap kedua dosis pertama di mal ini diberikan kepada 200 pelayan yang bertugas langsung dengan publik. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

*Tapi Ada Syaratnya

*Ibu Hamil Masih Belum Boleh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19.

Dari lampiran yang diterima Tribun surat tertanggal 5 Maret 2021 itu memberikan rekomendasi bagi para pasien penyakit ginjal kronis, geriatri, dan kardiovaskular untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 (CoronaVac).

Rekomendasi ini diajukan PAPDI kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Adapun rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung dan sampai saat ini telah menjangkau lansia dan petugas publik.

Ketua PAPDI dr. Sally A. Nasution, dalam suratnya bernomor: 2272/PB PAPDI/U/III/2021 menjelaskan, berbagai saran dan masukan diterima dari pelaksanaan vaksinasi. Berdasarkan hal tersebut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi COVID-19 (Coronavac).

Baca juga: Lansia Layak Vaksinasi Covid-19 Coronavac Sesuai Kriteria RAPUH, Apakah Itu? Ini Rekomendasi PAPDI

Rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada poulasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas. Kedua, kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19.

Serta, bukti ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu khususnya penyakit ginjal kronis, Geriatri dan Kardiovaskular.

Baca juga: Universitas Osaka Jepang Sediakan Teknologi untuk Pengembangan Vaksin Covid-19 Kerja Sama dengan ITB

1. Untuk individu dengan gangguan ginjal, maka kelayakan vaksinasi sesuai dengan rekomendasi berikut:

a. PGK (Penyakit Ginjal Kronik) non dialisis dan dialisis

Layak diberikan vaksin Covid-19 dalam kondisi stabil secara klinis. Alasannya, karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.

Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.

b. PGK (Penyakit Ginjal Kronik ) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal)

Layak diberikan vaksin Covid-19 dalam kondisi stabil secara klinis. Alasannya, karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19. Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini