Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) lalu menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa MUI memutuskan vaksin produksi AstraZeneca tetap diperbolehkan atau Mubah penggunaannya, meski dalam prosesnya pembuatan vaksin AstraZeneca pemanfaatkan tripsin asal babi.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait hal ini.
Baca juga: Penjelasan LPPOM MUI terkait Pemanfaatan Tripsin Asal Babi di Vaksin AstraZeneca
Baca juga: AstraZeneca Bantah Vaksin Covid-19 Produksinya Mengandung Tripsin Babi
Ia memaparkan, setidaknya dalam proses pembuatan vaksin itu ada tiga hal yang harus diketahui.
Pertama adalah penyiapan dari inang pembibitan vaksin-vaksin ini yang menggunakan materi berasal dari babi.
"Kemudian pada saat pembibitan vaksin itu sendiri adanya enzim tripsin yang menggunakan bahan dasarnya dari babi," ungkapnya dalam talkshow virtual bersama KBR, Selasa (23/3/2021).
Tetapi kemudian setelah proses pembibitan dan calon virus muncul, maka tripsin tersebut kemudian dipisahkan sampai benar-benar tidak ada bahan yang bersinggungan dengan bahan yang haram.
"Sehingga itulah kemudian MUI vaksin ini sifatnya Mubah. Sebuah vaksin artinya dibolehkan atau Mubah ya. Mengapa dibolehkan jadi walaupun haram atau bersinggungan dengan babi ini bisa digunakan, karena ada 5 alasan, seperti memenuhi aspek darurat maupun kalau tidak kita lakukan vaksinasi maka ada risiko atau bahaya yang muncul," jelas perempuan berhijab ini.
Astrazeneca Jamin Vaksinnya Tak Mengandung Babi
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021), pihak AstraZeneca menjamin, vaksin yang turut diproduksi oleh Universitas Oxford ini tidak mengandung unsur hewani.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," jelasnya.
Pihaknya juga meyakini hal tersebut yang didasari oleh persetujuan dari 70 negara di dunia.
Beberapa negara tersebut didominasi oleh negara muslim yakni, Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia.