Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap berjalan saat bulan Ramadan, termasuk pula bagi kelompok lanjut usia atau lansia.
Tercatat dari 21 juta sasaran lansia untuk vaksinasi, sekitar 3 juta lansia telah menerima suntikan vaksin baik dosis pertama dan kedua.
Meski di saat puasa, kelompok rentan ini tetap disarankan mengikuti vaksinasi.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Rentan Terpapar Covid, Pemda Diminta Mulai Berikan Vaksinasi Covid-19
Tidak ada persiapan khusus yang perlu dilakukan lansia seperti yang disampaikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui akun instagramnya, Minggu (18/4/2021).
Lansia perlu istirahat cukup, kemudian minum obat secara teratur bagi lansia dengan penyakit tertentu.
Disarankan, sahur dengan makanan bergizi seimbang serta selalu menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal satu meter, termasuk menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Baca juga: Akhir Juni 2021 Ini, Pemerintah Harapkan 90 Persen Lansia telah Divaksinasi Dosis Pertama
Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021).
Rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: WHO: untuk Saat Ini, Negara Harus Lanjutkan Vaksinasi AstraZeneca
Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.
Baca juga: Presiden Jokowi Bertolak ke Bali untuk Tinjau Vaksinasi Massal
Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.
Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Vaksinasi Calon Jemaah Haji Paling Lambat Mei 2021
Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.