TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 5.720 pasien pada Rabu (21/4/2021).
Data di laman Covid19.go.id pukul 17.18 WIB, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.620.569 pasien.
Pada Selasa (20/4/2021) kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.614.849 orang.
Jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.475.456 di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.468.142 orang.
Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 7.314 orang.
Baca juga: Epidemiolog : Lonjakan Kasus Covid-19 di India karena Faktor Perilaku dan Varian Corona Baru
Kemudian, total ada 44.007 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.
Sementara, data kemarin sebanyak 43.777 orang meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 230 orang.
Baca juga: Epidemilog Sebut Indonesia Punya Potensi Seperti India Jika Kasus Mutasi Corona B117 Lebih dari 50%
Varian Baru B1617 Belum Ditemukan di Indonesia
Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mengabarkan adanya varian baru dari Covid-19, dengan nama B1617.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan, sejauh ini varian baru itu belum ditemukan di Indonesia.
"Jadi, sampai saat ini varian B1617 tidak ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genum Sequencing (WGS) sampai dengan tangg 19 April 2021," ujarnya, dikutip dari laman Covid19.go.id, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Menkes Minta Perdebatan Vaksin Nusantara Dikembalikan ke Tataran Ilmiah
Baca juga: Tak Sekadar Tiba di Tujuan, Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman Hingga Digunakan
Pemerintah telah melakukan upaya untuk membendung masuknya imported case yang merupakan bagian dari pengendalian Covid-19 yang berjenjang di Indonesia.
Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan pelarangan arus masuk bagi pelaku perjalan internasional.
Pelarangan ditujukan baik kepada warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat, maupun warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini.
Dalam aturan itu mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk Indonesia harus membawa surat hasil PCR negatif Covid-19 dari negara asal, melakukan tes PCR 2 kali setibanya di Indonesia, melakukan karantina 5 hari di antara 2 tes PCR yang dilakukan dalam negeri.
Baca juga: Menkes: Ada Lansia yang Ragu dan Tidak Nyaman Jalani Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Baru 3 Juta dari Target 21,6 Juta, Menkes Akui Perkembangan Vaksinasi Lansia Masih Lambat
(Tribunnews.com/Nuryanti)