News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Erick Thohir: Ivermectin Diharapkan Hadir sebagai Obat Murah Covid-19

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPOM Penny K Lukito dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual (28/6/2021)

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi kerjasama BPOM yang telah memberikan izin obat Ivermectin untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.

Erick berharap, hasil uji klinik terhadap obat Ivermectin memberikan hasil yang baik, di tengah lonjakan kasus, dimana salah satu hal yang harus diperhatikan adalah ketersediaan obat.

"Kita coba membantu rakyat mendapat obat murah atau terapi Covid-19 murah yang nanti tentu diputuskan setelah uji klinik," harap Erick dalam konferensi pers virtual (28/6/2021).

Saat ini ujar Erick, BUMN bidang farmasi telah menyiapkan produksi dalam negeri sebanyak 4,5 juta obat Ivermectin.

"Nah ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua, tentu produksi ini akan kita genjot," ujarnya.

Ia mengatakan, saat kondisi kritis seperti ini ketersediaan obat murah sangat mendukung kebijakan pemerintah PPKM Mikro diberbagai wilayah.

"Kami sangat berterima kasih kepada BPOM, Kementerian Kesehatan atas dukungannya dan mudah-mudahan kerjasama ini terus terjaga dan insya Allah dengan niat baik semuanya," ungkap Erick.

Badan POM sebelumnya dikesempatan yang sama, memberikan lampu hijau obat Ivermectin untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Sembarangan Endorse Obat Covid-19

Nantinya, pelaksanaan uji klinik akan dilakukan metodologi yang dapat terpercaya yaitu randomized control trial atau acak kontrol di 8 rumah sakit.

Adapun delapan rumah sakit tersebut adalah rumah sakit Persahabatan Jakarta, rumah sakit Sulianti Saroso Jakarta, Rumah Sakit Soedarso Pontianak, Rumah Sakit Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Jakarta dr Esnawan Antariksa, RSU Suyoto, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengingatkan, apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, maka dokter juga dapat memberikan obat Ivermectin dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.

"Untuk kehati-hatian tentunya Kami menghimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat informasinya secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang ilegal," ujar Penny.

Uji klinik akan berlangsung sekitar 3 bulan, dengan melakukan pengamatan selama 28 hari pada pasien yang telah diberikan obat Ivermectin dalam 5 hari.

BPOM juga akan mengumpulkan data-data uji klinik dari negara lain.

*Terdaftar di BPOM sebagai Obat Cacing*

Penny menjelaskan, Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar obat Ivermectin sebagai indikasi infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.

"Kami sudah menyampaikan informasi bahwa Ivermectin ini obat keras yang didapat dengan resep dokter," ungkap dia.

Ia melanjutkan, namun data-data epidemiologi global merekomendasikan bahwa Ivermectin ini digunakan dalam penanggulangan Covid-19 dan ada guideline dari WHO dikaitkan dengan Covid-19 treament yang merekomendasikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini