News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Bisa Obat Murah Covid-19, Ivermectin Jalani Uji Klinik di BPOM

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Obat anti parasit Ivermectin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan lampu hijau obat Ivermectin untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.

Penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dilakukan Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Balitbang Kementerian Kesehatan yang langsung disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual (28/6).

"Tentunya dengan penyerahan PPUK ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan," ujar Penny.

Baca juga: Update Corona Global 29 Juni 2021: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Capai 3,9 Juta

Penny mengingatkan bahwa BPOM memang sudah mengeluarkan izin edar untuk Ivermectin, tetapi itu untuk obat infeksi cacing yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.

"Kami sudah menyampaikan informasi bahwa Ivermectin ini obat keras yang didapat dengan resep dokter," ungkapnya.

Baca juga: Varian Delta Mulai Mendominasi Wabah Covid-19, IDI Minta Pemerintah Tutup Pintu Masuk Indonesia

Hal yang sama ditekankan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Profesor Dr dr Ary Fahrial SpPD.

Ia mengatakan, izin yang sudah ada dari BPOM  adalah Ivermectin adalah untuk obat cacing. “Obat ini biasanya diberikan dalam dosis tunggal, jadi bukan obat yang dimakan setiap hari dalam beberapa ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ivermectin bekerja secara lokal, yaitu di lokasi cacing berada, di saluran pencernaan. “Ketika cacing kontak dengan obat, langsung mati. Ini juga bisa untuk parasite lain, tapi dalam dosis tunggal,” ujarnya.

Baca juga: Jane Shalimar Terpapar Covid-19, Sempat Kritis Tak Sadarkan Diri, Antre Dapatkan Ruang ICU

Terkait Ivermectin untuk obat Covid-19, Profesor Ary menekankan bahwa Ivermectin baru para penelitian in vitro, yang berarti baru pada taraf pra-klinik.

Ia mengatakan, Ivermectin memang dikatakan bisa hambat kerja virus Covid, Sars Cov-2. “Tapi itu baru pada taraf in vitro, sehingga belum diketahui dosis yang tepat untuk manusia yang mengalami infeksi Covid-19,” katanya.

Profesor Ary mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan jangan terburu-buru membeli obat ini untuk pencegahan atau untuk obat Covid-19.

Baca juga: Jokowi: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun Segera Dimulai

Delapan RS

Untuk itu, BPOM mengeluarkan izin uji klinis Ivermectin nantinya. Uji Klinik akan dilakukan metodologi yang dapat terpercaya yaitu randomized control trial atau acak kontrol di delapan rumah sakit.

Adapun delapan rumah sakit tersebut adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Jakarta dr Esnawan Antariksa, RSU Suyoto, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini