News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kepala BPOM: Penderita Komorbid Boleh Disuntik Vaksin Moderna

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penny K Lukito - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa vaksin virus corona (Covid-19) Moderna dapat digunakan pada mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan, penderita sejumlah penyakit mulai dari paru kronis hingga HIV/Aids dapat diberikan vaksin yang diproduksi oleh perusahaan farmasi dan bioteknologi asal Amerika Serikat (AS), Moderna, Inc ini.

Hal itu berdasar pada hasil uji klinik fase 3 yang menunjukkan bahwa profil keamanan dan data efikasi pada mereka yang menderita komorbid mirip dengan kelompok usia 18 hingga 65 tahun dan di atas 65 tahun.

"Jadi bisa diberikan pada populasi dengan komorbid berdasarkan hasil uji klinik fase 3, individu dengan penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit liver hati dan HIV," ujar Penny, dalam konferensi pers virtual bertajuk 'EUA Vaksin Covid-19 Moderna', Jumat (2/7/2021).

Berdasar pada data imunogenitasnya, peningkatan titer antibodi dan netralisasi menunjukkan lebih rendah pada kelompok usia lanjut usia (lansia), dibandingkan dewasa.

"(Data efikasi dari uji klinik fase 3) Ini menunjukkan adanya 94,1 persen pada usia 18 hingga 65 tahun dan 86,4 persen pada usia di atas 65 tahun," jelas Penny.

Baca juga: Punya Komorbid, Perlukah Medical Check-up Sebelum Vaksinasi Covid-19?

Sehingga terkait profil keamanan, Moderna juga dapat digunakan pada lansia.

"Profil keamanan umumnya pada usia dewasa di bawah 65, mirip dengan kelompok usia di atas 65, jadi aman," kata Penny.

Kendati demikian, vaksin ini dapat menimbulkan efek samping seperti nyeri di sekitar titik suntikan hingga nyeri pada otot sendi.

Umumnya, kejadian ini terjadi setelah penyuntikan dosis kedua.

Penny menjelaskan bahwa BPOM bersama Komite Nasional Penilaian Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) telah melakukan pengkajian terkait keamanan vaksin tersebut.

"Secara umum keamanan vaksin dapat ditoleransi, baik reaksi lokal maupun sistemik, dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2, dengan kejadian yang paling sering adalah nyeri tempat suntikan, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot sendi," papar Penny.

BPOM baru saja menerbitkan otorisasi penggunan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin virus corona (Covid-19) Moderna.

Penny menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan EUA untuk vaksin yang diproduksi oleh perusahaan farmasi dan bioteknologi Amerika Serikat (AS), Moderna, Inc itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini