Garis besarnya memiliki langkah yang sama seperti pada HP.
Hanya saja tidak melalui aplikasi PeduliLindungi, namun melalui laman resmi Peduli Lindungi di alamat pedulilindungi.id.
Baca juga: Alasan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Bisa Menerima Vaksinasi Covid-19
Jangan disebarkan di sosmed
Pemerintah melarang masyarakat untuk membagikan sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial.
Hal ini sebagaimana dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang diberitakan Tribunnews.com Maret lalu.
"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Johnny.
(Tribunnews.com/Fajar)
Berita lain seputar Penanganan Covid