Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Di masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih ada perusahaan yang meminta karyawan sektor non-esensial untuk tetap datang ke kantor.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta perusahaan mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat.
"Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Menaker Ida, Selasa (6/7/2021)
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap di Rumah Selama Masa PPKM Darurat
Menaker menerbitkan SE Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19, pada 3 Juli 2021.
Menaker Ida mengatakan perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.
Adapun PPKM Darurat merupakan respon dari situasi terkini penularan COVID-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja.
Baca juga: Wagub DKI dan Jubir Vaksinasi Covid Tinjau Sentra Vaksinasi Kompas Gramedia
Menaker Ida meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha maupun perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Termasuk meminta dunia usah dukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi COVID-19 dengan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.
"Ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi," ujarnya.
Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan proteksi kepada karyawan.
Seperti menyediakan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja.
Serta mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.
"Ini dimaksudkan pekerja atau buruh yang WFO atau WFH tetap punya daya tahan tubuh yang kuat sehingga tetap produktif," ujarnya.