News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Brimob Kerahkan 'Raisa' di Pos Penyekatan Lenteng Agung

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan pengurai massa (Raisa) dan dua unit kendaraan taktis Baraccuda milik Korps Brimob Polri dan Polda Metro Jaya terparkir di Pos Penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat keamanan gabungan TNI-Polri bersama Korps Brimob Polri dan Satpol PP masih melakukan penjagaan di titik penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Ini merupakan hari kesepuluh diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali sejak 3 Juli lalu.

Menariknya, di pos penyekatan yang menghubungkan wilayah Depok, Jawa Barat dengan Jakarta Selatan ini terpantau aparat keamanan menurunkan dua kendaraan taktis Baraccuda dan satu unit mobil pengurai massa (Raisa).

Seluruh kendaraan tersebut terpakir di sudut Fly Over Tapal Kuda sebelum Kampus IISIP Jakarta.

Danton Brimob Resimen III Batalion A, AIPDA Ruhadi Saputro menjelaskan, keperluan aparat keamanan menurunkan kendaraan Raisa ini untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar patuh terhadap kebijakan PPKM Darurat.

"Untuk imbauan, jadi kami diperintahkan untuk membawa Raisa untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat," kata Ruhadi kepada wartawan di Pos Penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Dalam imbauannya mobil Raisa itu menyuarakan terkait aturan agar masyarakat tetap berada di rumah.

Baca juga: PPKM Darurat, Kondisi Lalu Lintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Pagi Ini Terpantau Padat

Imbauan yang keluar dari pengeras suara itu sangat lantang, menyuarakan untuk sedianya masyarakat dapat menaati protokol kesehatan dan menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, mencegah kerumunan, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

Hal itu senada dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

"Betul untuk PPKM dan tidak keluar jika tidak ada kepentingan," tukas Ruhadi.

Di sisi lain, Perwira Pengendali Pos PPKM Darurat Lenteng Agung, IPTU Deni Setiawan mengatakan, hingga hari kesepuluh pemberlakuan PPKM Darurat ini, pihaknya mencatat terjadi penurunan tingkat kepadatan kendaraan di pos penyekatan Lenteng Agung.

Deni mengatakan, berkurangnya kepadatan kendaraan ini terjadi karena ketertiban masyarakat terhadap kebijakan PPKM Darurat meningkat.

"Alhamdulillah selama PPKM ini berjalan sudah beberapa hari ini, sekarang sudah tertib, rata-rata mereka sudah memahami daripada kegunaan PPKM Darurat itu," ucap Deni kepada wartawan di Pos Penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Dirinya menyebutkan, kepadatan kendaraan yang sempat terjadi pada hari pertama hingga hari ketiga di pos penyekatan tersebut, karena memang ditemukan banyak kendala.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini