TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara donor plasma konvalesen.
Indonesia masih terus berjuang untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Berbagai upaya dilakukan mulai dari pengobatan hingga vaksinasi.
Salah satu pengobatan yang dilakukan untuk pasien Covid-19 adalah dengan donor plasma konvalesen.
Dikutip dari laman UDD (Unit Donor Darah) PMI, donor plasma konvalesen merupakan salah satu metode imunisasi pasif, yang dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19, kepada pasien Covid-19 yang sedang dirawat.
Baca juga: Apa Itu Terapi Plasma Konvalesen? Terapi bagi Pasien Covid-19 Gejala Berat, Ini Penjelasannya
Donor plasma konvalesen bertujuan sebagai terapi tambahan Covid-19 dengan mengajak orang yang telah sembuh dari Covid-19 untuk menjadi pendonor plasma.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi bagi seseorang yang ingin menjadi pendonor plasma konvalesen.
Syarat menjadi Pendonor Plasma Konvalesen
- Usia 18-60 tahun
- Berat badan ≥ 55kg
- Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil
- Pernah terkonfirmasi COVID-19 dengan Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat
- Bebas keluhan minimal 14 hari
- Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir