TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta per Selasa (13/7/2021) sudah menerbitkan 42.000 permohonan kolektif perusahaan terkait Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra mengatakan satu permohonan kolektif rerata mencakup daftar 10 pegawai perusahaan. Sehingga jumlah total STRP yang diterbitkan mencapai lebih dari 400.000 surat.
"Data pagi tadi total permohonan yang sudah diterbitkan sekitar 42.000. Satu permohonan rata - rata ada sekitar 10 pegawai. Jadi STRP yang sudah diterbitkan sekitar 400.000-an," ungkap Benny saat dikonfirmasi, Selasa.
Selain menyetujui hingga menerbitkan STRP, DPMPTSP juga menolak sekitar 14.000 permohonan.
Alasan penolakan beragam, mulai dari ketidaksesuaian syarat untuk mengajukan, permohonan tidak lengkap, hingga perusahaan yang mengajukan tidak mempunya Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Umumnya penolakan STRP perusahaan/pekerja kolektif, dikarenakan penanggung jawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujarnya.
Baca juga: Dokumen Persyaratan Perjalanan STRP Diklaim Turunkan Jumlah Penumpang KRL Hingga 55 Persen
Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:
- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Silakan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id
Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Syarat Registrasi STRP