Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo meminta Dokter Lois Owien bertanggung jawab atas pernyataan yang kontroversial mengenai Covid-19.
Diketahui, Dokter Lois Owien menyangkal adanya virus Covid-19 dan korban meninggal dunia Covid-19 karena interaksi obat.
Rahmad menilai pernyataan tersebut membuat gaduh di tengah upaya pemerintah mengkampanyekan bahaya Covid-19.
"Ini patut kita sayangkan, namun demikian siapapun termasuk yang bersangkutan menyampaikan pendapat, komentar, gagasan itu harus dipertanggungjawbakan dalam segala hal baik dari sisi saintifik, akademis, maupun keilmuan termasuk dari sisi hukum," kata Rahmad saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021).
Rahmad juga menyayangkan pernyataan tersebut dilontarkan seorang yang mengaku berprofesi sebagai dokter.
Menurutnya, pernyataan Dokter Lois semakin membuat berat tantangan pemerintah mengkampanyekan bahaya Covid-19 dan berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Tak Percaya Covid, dr Lois Ditangkap, Jejak Digitalnya Sebut Raffi Ahmad Akan Meninggal Usai Vaksin
Rahmad meminta semua pihak untuk berhati-hati mengeluarkan komentar soal Covid-19.
"Ini menjadi proses pelajaran dan pembelajaran bagi semua akademisi, politisi, pengamat, tokoh masyarakat, berhati-hatilah berkomentar menyampaikan pendapat karena jika pendapat yang disampaikan blunder itu akan diikuti oleh masyarakat," ujarnya.
Terakhir, untuk menurunkan laju penyebaran Covid-19, Rahmad mengimbau masyarakat agat menaati aturan dan kebijakan yang telah dibuat pemerintah.
Baca juga: Soal Usulan DPR jadi RS Darurat Covid: Pimpinan Tak Keberatan, Anggota Khawatir Ganggu Tugas Dewan
Semua elemen masyarakat juga harus saling menyemangati dan mengingatkan agar energi positif selalu bisa hadir dalam penanganan Covid-19.
"Bagaimana agar Covid itu bisa reda kita ikuti saran pemerintah yaitu saat ini kita wajib menaati PPKM Darurat," katanya.
Terancam 10 tahun penjara
Dokter Lois Owien dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.