News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Siapa yang Bisa Menerima Terapi Plasma Konvalesen? Ini Cara Daftar & Syarat Donor Plasma Konvalesen

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). UTD PMI Lampung menyebutkan, ketersediaan stok plasma konvalesen di Lampung kosong dan berupaya memenuhi kebutuhan plasma konvalesen di UTD PMI Lampung seiring tingginya permintaan guna menekan angka kematian akibat Covid 19. (Tribunlampung.co.id/Deni)

TRIBUNNEWS.COM - Terapi Plasma Konvalesen (TPK) merupakan suatu cara pengobatan atau metode imunisasi pasif yang bertujuan sebagai terapi tambahan Covid-19.

Caranya adalah dengan memberikan plasma yang mengandung antibodi terhadap virus SARS-CoV-2 dari penyintas Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang masih menderita penyakit tersebut atau sedang dirawat.

Pendonor diutamakan penyitas Covid-19 yang sebelumnya menderita Covid-19 dengan gejala sedang.

Hal ini disebabkan karena kadar antibodi tertinggi banyak ditemukan pada penderita Covid-19 dengan gejala sedang.

Lantas, siapa yang bisa menerima Terapi Plasma Konvalesen?

Baca juga: Apa Itu Donor Plasma Konvalesen? Berikut Pengertian dan Syarat Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

Baca juga: CARA Daftar Donor Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19, Simak Syarat Lengkapnya

Penerima Terapi Plasma Konvalesen (TPK) adalah penderita Covid-19 mulai dari stadium sedang, berat dan kritis.

Walaupun demikian efektifitas TPK lebih optimal bila diberikan lebih dini (sejak awal), karena antibody di dalam plasma berfungsi menghilangkan virusnya bukan memperbaiki kerusakan organ yang sudah terjadi.

Berdasarkan penelitian, TPK dapat mencegah perburukan penyakit dari sedang ke berat dan berat ke kritis.

Syarat menjadi Pendonor Plasma Konvalesen

1. Usia 18-60 tahun

2. Berat badan ≥ 55kg

3. Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil

4. Pernah terkonfirmasi COVID-19 dengan Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat

5. Bebas keluhan minimal 14 hari

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini