TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Obat cacing Ivermectin kini disetujui sebagai obat Covid-19 dalam keadaan darurat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan itu sesuai Surat Edaran No PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA sebagai obat terapi Covid dapat menjadi terobosan baru.
Baca juga: POPULER Internasional: Kata WHO Soal Penggunaan 2 Vaksin Berbeda | Rusuh di Afrika Selatan
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini.
Di samping itu, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.
Baca juga: Ini Syarat Bagi Driver Ojek Online Agar Dapat Melintas di Seluruh Pos Penyekatan Selama PPKM Darurat
Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM, Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan COVID-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi.
Baca juga: Suasana Haru Iringi Penghormatan Bidan Puskesmas Duren Sawit yang Meninggal Terpapar Covid
Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.
"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.
BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19.
Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7).
"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
SE ini sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.