News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ibu Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Mengapa? Ini Penjelasan Ahli

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung,Ibu Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Mengapa? Ini Penjelasan Ahli (Tribunlampung.co.id/Deni)

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam ketentuan dari PMI wanita hamil, pernah melahirkan, maupun keguguran dilarang menjadi pendonor plasma konvalesen bagi penderita Covid-19.

Ahli Terapi Plasma Konvalesen (TPK) Dr dr Theresia Monica Rahardjo SpAn KIC MSi mengatakan, pendonor lebih diutamakan laki-laki atau wanita yang single.

"Tidak boleh wanita yang sudah hamil melahirkan atau keguguran karena demi keamanan dan keselamatan penerima plasma," dr Monica dalam perbincanganpya bersama Tribun Network, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Nino RAN Donorkan Plasma Konvalesen, Ingin Ubah Pengalaman Buruk

Baca juga: Permintaan Melonjak, Pemerintah Diharapkan Bentuk Bank Plasma Konvalesen

Dr Monica menerangkan, wanita yang hamil, melahirkan, dan keguguran memiliki salah satu faktor yang bisa menyebabkan reaksi alergi pada penerimanya, reaksi alergi berat pada paru-paru yakni faktor HLA.

"Rumit jika dijelaskan. Tapi memang terapi diberikan oleh pendonor yang diutamakan laki-laki," ujarnya.

Penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesen di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (15-6-2021). PMI Kota Surakarta melayani warga yang mendonorkan plasma konvalesen dari pagi hingga pukul 21.00 setiap harinya. Kegiatan ini merupakan langkah dari Palang merah Indonesia (PMI) untuk memenuhi ketersediaan plasma darah diseluruh daerah di Jawa Tengah. (TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA) (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA)

Terapi ini telah mendapat persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) dan Food and Drug Administration(FDA).

TPK direkomendasikan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit dengan gejala sedang hingga berat.

Ia memaparkan, terapi ini merupakan teknik memindahkan antibodi dari dalam plasma penyintas Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang masih sakit.

Baca juga: Anggota DPRD Solo Ajak Para Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Konvalesen

Baca juga: Mengenal Apa Itu Donor Plasma Konvalesen: Cara Kerja dan Syarat Donor Plasma Konvalesen

Intinya booster antibodi atau antibodi instan yang dimasukan ke dalam tubuh pasien yang sakit.

Sehingga pasien memiliki antibodi tambahan untuk membasmi virus.

Diharapkan melalui terapi sederhana, spesifik, terjangkau, serta memiliki banyak sumber daya manusia ini, seorang pasien bergejala sedang hingga kritis dapat tertolong.

Meski demikian keberhasilan penerapan terapi tambahan Covid-19 ini dipengaruhi 3 faktor.

Mulai dari dosis, kadar antibodi, dan pemberian plasma diwaktu yang tepat.

Penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesen di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (15-6-2021). PMI Kota Surakarta melayani warga yang mendonorkan plasma konvalesen dari pagi hingga pukul 21.00 setiap harinya. Kegiatan ini merupakan langkah dari Palang merah Indonesia (PMI) untuk memenuhi ketersediaan plasma darah diseluruh daerah di Jawa Tengah. (TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA) (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini