TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sepekan hingga Minggu (25/7/2021).
Adapun PPKM Darurat mulai bisa dilonggarkan secara bertahap mulai Senin (26/7/2021) pekan depan.
Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers. Selasa (20/7/2021) malam.
Jokowi menyebut data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit (RS) mengalami penurunan setelah penerapan PPKM Darurat diberlakukan.
"Kita selalu memantau, memahami, dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM."
"Karena itu jika kasus mengalami tren penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkapnya, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Darurat akan Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021
Bocoran Aturan
Jokowi dalam keterangan pers tersebut memberikan bocoran sejumlah aturan kalau PPKM Darurat mulai dilonggarkan.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.
"Tentu saja dengan penerapan prokes yang ketat," ungkapnya.
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Presiden Jokowi Sebut Tren Kasus Covid-19 Turun
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.