TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Meski diperpanjang, Jokowi menyebut sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat di sejumlah sektor.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi, Minggu (25/7/2021).
Sejumlah penyesuaian mobilitas dan aktivitas masyarakat antara lain mengenai warung makan.
Jokowi mengungkapkan, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) maupun lapak di ruang terbuka di wilayah PPKM Level 4, diizinkan buka sampai pukul 20.00.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ahli: Situasi Covid-19 Belum Tunjukkan Perbaikan
Sementara itu untuk usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Adapun pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Pertanyakan Dasar Hukum Istilah PPKM, Cak Sholeh: Semestinya Pakai PSBB atau Karantina Wilayah
Alasan Perpanjangan dengan Pelonggaran
Sementara itu alasan pemerintah melonggarkan aktivitas ekonomi, disebut Jokowi lantaran tren pengendalian pandemi Covid-19 mengalami perbaikan.
"Saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19."
"Laju perkembangan kasus, BOR (keterisian tempat tidur rumah sakit), dan positivity rate, mulai menunjukkan tren penurunan," ungkap Jokowi.