News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Perbedaan Aturan Soal Operasional Mal, Restoran, hingga Warung Makan pada PPKM Level 4 & Level 3

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21).

Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Ketentuan dalam PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum tetap diatur, tetapi lebih longgar ketimbang pada daerah dengan penerapan PPKM Level 4.

Secara rinci, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Ketentuannya, maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Sementara itu untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima pesan-antar (delivery/take away) dan tidak menerima makan di tempat.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Pos Penyekatan, Kata Polisi Masyarakat Makin Disiplin

Meski demikaian, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan kini sudah diperbolehkan untuk dibuka.

Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat disertai penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan.

Ketentuan dalam PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa-Bali

Penerapan PPKM Level 4 juga berlaku di beberapa daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Namun, aturan terkait operasional restoran dan mal cukup berbeda dengan di wilayah Jawa-Bali.

Secara rinci pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, yakni pada warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pedagang dan pengunjung harus memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer.

Sementara pada rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen pengunjung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini