Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Bekasi dipakai orang lain untuk vaksinasi Covid-19 menjadi sorotan.
Hal tersebut dialami Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, ia hendak ikut vaksinasi gratis di dekat tempat tinggalnya, Kamis (29/7/2021) lalu.
Namun, dia ditolak karena NIK KTP-nya telah dipakai orang lain.
Informasi yang diperoleh Wasit, orang yang memakai NIK KTP miliknya untuk vaksinasi Covid-19 merupakan warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.
Lantas kepolisian pun bergerak mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Cerita Warga Bekasi Gagal Divaksin Karena NIK KTP Sudah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong
Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendatangi dan memintai keterangan Lee dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, Lee In Wong salah menginput data saat mendaftar vaksinasi Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Priok beberapa waktu lalu.
"Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, yang menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar vaksin di KKP Tanjung Priok," kata David saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).
Kesalahan penginputan data ada pada angka terakhir dari NIK Lee dan Wasit.
Baca juga: Namanya Tak Terdaftar di KK, Jenazah Bocah 10 Tahun yang Dinyatakan Positif Covid-19 Tertahan di RS
Lee yang seharusnya menginput angka 8 malah menginput angka 1.
Alhasil, 16 angka pada NIK-nya terdaftar sebagai NIK dari Wasit Ridwan.
Terkait hal ini, polisi tidak menemukan unsur kelalaian yang mengarah pada pidana.