News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

d) Perhotelan non penanganan karantina;

e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf; dan

c) Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti:

a) Kesehatan;

b) Keamanan dan ketertiban;

c) Penanganan bencana;

d) Energi;

e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) Pupuk dan petrokimia;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini