News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data di Sertifikat Vaksin Salah? Ini Cara untuk Memperbaikinya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung yang akan memasuki Pasar Tanah Abang menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, di Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko, dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin Covid-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Seseorang yang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 akan mendapat bukti vaksin berupa sertifikat vaksin.

Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi juga akan mendapat SMS dari nomor 1199 dan akan dikirimi link untuk mencetak sertifikat vaksin.

Apabila tidak mendapat SMS dari 1199, masyarakat bisa mengeceknya di situs PeduliLindungi.id maupun lewat aplikasinya.

Jika sudah muncul di aplikasi, maka bisa diunduh atau langsung digunakan untuk keperluan yang mewajibkan kartu vaksin tersebut.

Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi tapi belum menerima sertifikat vaksin, maka bisa mengirimkan data ke alamat email sertifikat@pedulilindungi.id.

Baca juga: DAFTAR Wilayah di Jawa-Bali yang Harus Terapkan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021

Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali: Kota Medan, Kota Padang hingga Kabupaten Poso

Namun bagaimana jika sudah menerima sertifikat vaksin tetapi datanya terdapat kekeliruan, bagaimana cara memperbaikinya?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagramnya @kemenkes_ri menjelaskan, masyarakat yang belum menerima sertifikat vaksin bisa mengirimkan email ke alamat sertifikat@pedulilindungi.id.

Pun demikian jika pada sertifikat vaksin terdapat kesalahan data, maka bisa menyampaikan kendala tersebut melalui email.

Email tersebut dikirim dengan format:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. NIK
  3. Tanggal Lahir
  4. Nomor HP
  5. Alamat

Selain itu, email juga perlu dilampirkan foto serta kartu vaksinasinya.

Agar lebih jelas dan bisa langsung diproses, masyarakat juga bisa menyampaikan biodata lengkap, foto selfi dengan KTP serta menjelaskan keluhannya.

Setelah mengirim email tersebut, masyarakat perlu menunggu beberapa waktu sampai mendapat balasan dari keluhannya.

Jika sudah mendapat balasan dan informasi terkait sertifikat vaksin sudah tersedia, maka bisa dilakukan pengecekan di situs atau aplikasi PeduliLindungi.id.

Email sertifikat@pedulilindungi.id (Instagram.com/kemenkes_ri)

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali: Izin Tempat Olahraga

Baca juga: 100 Titik Penyekatan Jakarta Dibuka, Mulai Besok Aturan Ganjil Genap Berlaku di 8 Ruas Jalan

Berikut Cara Download Sertifikat Vaksin di Website

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini