Boleh makan di mal
Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini pun diikuti dengan pelonggaran aturan untuk berkunjung ke mall atau pusat perbelanjaan.
Pengunjung mall pun sudah diperbolehkan untuk dine in atau makan di tempat.
Namun tetap dengan pembatasan kapasitas, yakni 25 persen dari kapasitas normal atau 2 orang per mejanya.
Baca juga: Sistem PeduliLindungi Berhasil Saring 619 Calon Pengunjung Mall Yang Tak Sesuai Kriteria
Wakil Presdir PT Metropolitan Kentjana, Jeffri S Tanudjaja menyambut baik adanya pelonggaran aturan bagi pengunjung mall ini.
Karena meskipun pengunjung mall tidak terlihat ramai, kedatangan pengunjung ini sudah bisa memberikan kehidupan kepada para tenant yanga da di mall.
"Ramai sekali belum ya, tapi kita sudah melihat pengunjung yang datang itu memberikan kehidupan kepada para tenant kita," kata Jeffri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut Jeffri mengaku senang karena kini pemerintah juga telah memperbolehkan pengunjung mall untuk makan di tempat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Seminggu Lagi, Batas Kapasitas Pengunjung Mall Meningkat Jadi 50 Persen
Pasalnya menurut Jeffri, jika tidak diperbolehkan makan di mall maka orang-orang akan merasa malas untuk datang ke mall.
"Kita gembira mulai hari ini pemerintah mengizinkan bukan hanya 50 persen dari kapasitas, tapi dine in juga diperbolehkan. Nah itu penting sekali, karena kalau tidak diperbolehkan makan di mall, itu orang merasa malas datang ke mall," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, uji coba pembukaan mall telah dilakukan di empat daerah di Indonesia.
Yakni di DKI Jakarta, Kota Bandung, Semarang, serta Surabaya.
Setelah pembukaan mall di empat daerah tersebut, nantinya dalam masa perpanjangan PPKM cakupan uji coba pembukaan mall akan diperluas lagi.
Baca juga: Masuk Mall Wajib Pakai Sertifikat Vaksin? Berikut Cara Download Sertifikat Melalui PeduliLindungi