TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menekan penyebaran virus corona, Pemerintah kembali meneruskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah, salah satunya Jabodetabek dari level 4 ke level 3.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (23/8/2021).
Alasan Diturunkan
Baca juga: Menko Airlangga: 7 Provinsi di Luar Jawa-Bali Masih Menerapkan PPKM Level 4
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi.
Presiden mengatakan kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan.
Diantaranya kasus konfirmasi positif turun sebanyak 78 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021 sebanyak 56.757 kasus.
Baca juga: PPKM Jawa, Bali dan Luar Jawa Berakhir Senin Hari Ini, Puan Ingatkan soal Pelonggaran
Selain itu angka kesembuhan terus meningkat yang jumlahnya lebih besar dari kasus harian Covid-19.
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.
Sehingga, kata Presiden, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan Covid-19 juga menurun signifikan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
Ia mengatakan saat ini BOR nasional berada di angka 33 persen.
Meskipun demikian Jokowi meminta seluruh pihak untuk tetap waspada karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Bahkan menurutnya sejumlah negara sekarang ini sedang mengalami gelombang ketiga pandemi dengan penambahan kasus yang signifikan.
"Oleh karena itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras untuk melakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," katanya.