TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan masa penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (31/8/2021) sampai dengan 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 Agustus di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Semarang Raya turun level 2," kata Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) pukul 19:00 WIB.
Presiden mengatakan tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir. Selain itu, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir.
Untuk sebagian wilayah seperti Jabodetabek dan Bandung Raya, perpanjangan ini artinya memasuki PPKM Level 3 pekan kedua setelah sebelumnya pertama kali diturunkan dari Level 4 pada 24 Agustus dengan 30 Agustus 2021.
Dalam PPKM sepekan terakhir ini pemerintah mulai melonggarkan pembatasan dibandingkan PPKM sepekan sebelumnya.
Mulai dari perizinan persiapan teknis Asesmen Nasional, sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3, pembukaan tempat ibadah, hingga pusat perbelanjaan atau mal.
Sebaran kasus covid-19
Seperti diberitakan, Jumlah kasus positif virus corona yang tercatat pada Senin (30/8/2021) bertambah 5.436 kasus.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.079.267 dari sebelumnya 4.073.831 kasus.
Kabar baiknya, ada sejumlah 19.398 pasien yang berhasil sembuh.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Dimulai di Daerah PPKM Level 1-3, Sekolah Harus Bentuk Satgas Covid-19
Sehingga, total pasien sembuh saat ini berjumlah 3.743.716 jiwa, dari sebelumnya sebanyak 3.522.048 jiwa.
Sementara, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 568 pasien.
Baca juga: Ciri-ciri dan Gejala Covid-19 Varian Delta, Ini Bedanya dengan Gejala Umum Virus Corona
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 132.491 kasus, dari sebelumnya 131.923 kasus.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.