TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 periode 7-20 September 2021.
Diketahui pemerintah melakukan evaluasi atas pelaksanaan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali, Senin (6/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut secara umum telah terjadi perbaikan level, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Meskipun masih ada juga kenaikan di beberapa wilayah.
“PPKM Luar Jawa-Bali dilakukan peninjauan setiap 2 pekan, namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggu bersama seluruh jajaran di pusat dan daerah," ungkap Airlangga dalam keterangan pers PPKM, Senin (6/9/2021) malam.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Makan di Tempat atau Dine In di Mal Menjadi 1 Jam
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan PPKM di luar Jawa-Bali dari tanggal 7-20 September 2021.
PPKM Level 4 akan diterapkan pada 23 kabupaten/kota (turun dari sebelumnya 34 kabupaten/kota).
15 kabupaten/kota (dari 34 PPKM Level 4 sebelumnya) yang belum turun/masih di Level 4, 8 kabupaten/kota yang baru mengalami kenaikan dari Level 3 ke Level 4.
Baca juga: PPKM di DIY Turun ke Level 3
Daftar Kab/Kota di luar Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM Level 4, 7-20 September 2021:
Provinsi Aceh :
1. Kota Banda Aceh
2. Aceh Tamiang
3. Aceh Besar
Provinsi Jambi :
1. Kota Jambi
Kalimantan Selatan :
1. Kota Banjarbaru
2. Kota Banjarmasin
3. Kotabaru
Kalimantan Tengah
1. Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur
1. Kota Balikpapan
2. Kutai Kartanegara
3. Mahakam Ulu
Baca juga: Update Corona Global 7 September 2021: Indonesia Urutan 20 Kasus Aktif Terbanyak, di Bawah Filipina