News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Solusi Sertifikat Vaksin Tak Muncul dan Data Bermasalah di PeduliLindungi, Ini Cara Memperbaikinya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca kepada warga di Terowongan Kendal, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Pemerintah melaporkan, hingga Kamis (26/8/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua yaitu sebanyak 33.357.249 orang atau 16,02 persen dari total target sasaran vaksinasi. Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 59.426.934 orang atau 28,53 persen. Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) yaitu 208.265.720 orang. Tribunnews/Irwan Rismawan

6. Kirim email tersebut ke alamat email sertifikat@pedulilindungi.id;

7. Tunggu balasan dari admin.

Agar lebih jelas dan bisa langsung diproses, masyarakat juga bisa menyampaikan biodata lengkap, foto selfi dengan KTP serta menjelaskan keluhannya.

Setelah mengirim email tersebut, masyarakat perlu menunggu beberapa waktu sampai mendapat balasan dari keluhannya.

Jika sudah mendapat balasan dan informasi terkait sertifikat vaksin sudah tersedia, maka bisa dilakukan pengecekan di situs atau aplikasi PeduliLindungi.id.

Jika masih menemui kesulitan, maka dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui:

  • Nomor hotline 1500-567;
  • SMS 081281562620;
  • Faksimili (021) 5223002, 52921669, atau;
  • Alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Sebagai tambahan informasi, berikut cara melihat dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id

Cara Melihat dan Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di Laman PeduliLindungi.id

Ada beberapa langkah mudah yang dapat Anda lakukan untuk mengunduh sertifikat vaksin secara online.

1. Buka website pedulilindungi.id;

2. Klik tombol Login/Register yang terdapat di pojok kanan atas website;

3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK);

4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan;

5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini