News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PDPI Upayakan Penanganan Penyintas Long Covid-19 dapat Ditanggung BPJS

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erlina Burhan, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)

Gejala dan keluhan dapat juga berupa gangguan saluran cerna baik diare maupun konstipasi dan “acid reflux”, juga bisa sakit kepala, gangguan memori, nyeri sendi, nyeri otot, neuralgia, bentuk alergi baru, gangguan tidur, berdebar debar dan juga telinga berdenging atau gangguan pendengaran lainnya.

Keempat, gejalanya bisa bersifat baru muncul, atau langsung muncul sesudah pulih dari keadaan akut serangan COVID-19 dan bisa juga menetap saja sejak awal sakit COVID-19 sampai beberapa bulan kemudian.

Serta terakhir, gejala dan keluhan dapat berfluktuasi berat dan ringan, serta sementara hilang dan lalu datang lagi, seperti kambuh begitu.

"Dengan lebih jelas definisinya maka akan lebih jelas juga penanganan kliniknya. Kita tahu, long Covid juga punya aspek ekonomi dan asuransi kesehatan, khususnya apakah keluhan-keluhan yang ada akan dapat ditanggung asuransi dan atau akan dapat menjadi alasan untuk gangguan pekerjaan yang akan dialami pasiennya," ungkap Prof Tjandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini