News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November 2021, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 2 dan 3

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga beraktivitas saat mengunjungi Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta, Minggu (17/10/2021). Hutan Kota GBK mulai dibuka kembali pascaditutup imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan pembatasan sebanyak 150 orang dengan batas waktu kunjungan satu jam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk dalam status level 2 dan 3.

Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Terdapat 54 daerah kabupaten/kota yang masuk dalam daftar wilayah dengan status PPKM level 2.

Sementara, ada 64 daerah kabupaten/kota di enam provinsi Jawa-Bali yang berstatus level 3.

Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Bali.

Informasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali, yang dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021, Luhut Sebut Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Kabupaten Bogor dan Tangerang dari Penilaian PPKM Jabodetabek

Daftar 54 Wilayah Berstatus PPKM Level 2:

1. DKI Jakarta

-Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

-Kota Administrasi Jakarta Barat

-Kota Administrasi Jakarta Timur

-Kota Administrasi Jakarta Selatan

-Kota Administrasi Jakarta Utara

-Kota Administrasi Jakarta Pusat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini