TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk dalam status level 2 dan 3.
Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Terdapat 54 daerah kabupaten/kota yang masuk dalam daftar wilayah dengan status PPKM level 2.
Sementara, ada 64 daerah kabupaten/kota di enam provinsi Jawa-Bali yang berstatus level 3.
Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Bali.
Informasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali, yang dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021, Luhut Sebut Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Kabupaten Bogor dan Tangerang dari Penilaian PPKM Jabodetabek
Daftar 54 Wilayah Berstatus PPKM Level 2:
1. DKI Jakarta
-Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
-Kota Administrasi Jakarta Barat
-Kota Administrasi Jakarta Timur
-Kota Administrasi Jakarta Selatan
-Kota Administrasi Jakarta Utara
-Kota Administrasi Jakarta Pusat