News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

24 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator saat menyuntikkan vaksin Sinovac kepada warga di gerai vaksinasi covid-19 di venue angkat besi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Gedung Auditorium Universitas Cendrawasih, Jayapura, Papua, Jumat (8/10/2021). Hadirnya gerai vaksin Covid-19 di ajang PON diharapkan mampu meningkatkan capaian penerimaan vaksinasi sehingga masyarakat di Bumi Cendrawasih dapat terlindung dari Covid-19 dengan lebih optimal. Tribunnews/Jeprima

24 Kabupaten/Kota Non Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Pemerintah masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali yang evaluasi pelevelannya dilakukan per dua pekan.

Di luar Jawa-Bali, selama dua minggu ke depan, terdapat sejumlah daerah yang berhasil turun ke kategori PPKM level 1.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.58/2021 yang terbit, Selasa (9/11/2021), terdapat 24 yang menerapkan PPKM level 1.

Baca juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun pada 160 Kabupaten/Kota Non Jawa-Bali Masih Dilarang Masuk Bioskop

Adapun daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 1 yakni:

1. Aceh: Kota Banda Aceh

2. Sumatera Utara: Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Samosir

3. Kalimantan Tengah: Kabupaten Pulang Pisau

4. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu

5. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai
Kartanegara

6. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa
Tenggara

7. Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali

8. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Utara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini