24 Kabupaten/Kota Non Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali yang evaluasi pelevelannya dilakukan per dua pekan.
Di luar Jawa-Bali, selama dua minggu ke depan, terdapat sejumlah daerah yang berhasil turun ke kategori PPKM level 1.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.58/2021 yang terbit, Selasa (9/11/2021), terdapat 24 yang menerapkan PPKM level 1.
Baca juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun pada 160 Kabupaten/Kota Non Jawa-Bali Masih Dilarang Masuk Bioskop
Adapun daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 1 yakni:
1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara: Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Samosir
3. Kalimantan Tengah: Kabupaten Pulang Pisau
4. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu
5. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai
Kartanegara
6. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa
Tenggara
7. Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali
8. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Utara