News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar 160 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM. Selama dua pekan ke depan, terdapat ratusan daerah luar Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 3.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dimana evaluasi penentuan levelnya dilakukan per dua pekan.

Di luar Jawa-Bali, selama dua pekan ke depan, terdapat ratusan daerah yang masih menerapkan PPKM level 3.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.58/2021 yang terbit, Selasa, (9/11/2021), terdapat 160 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3.

Adapun daftar daerah tersebut yakni:

1. Aceh: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.

2. Sumatera Utara: Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kota Tanjung Balai.

3. Sumatera Barat: Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.

Baca juga: Daftar Terbaru Kab/Kota Level 3, 2, 1 di Luar Jawa-Bali setelah PPKM Diperpanjang hingga 22 November

4. Riau: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

5. Jambi: Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Kerinci.

6. Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

7. Bengkulu: Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Seluma.

8. Lampung: Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu.

9. Nusa Tenggara Barat (NTB): Kabupaten Dompu.

Baca juga: DKI PPKM Level 1, Transjakarta Perpanjang Jam Operasional

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini